jpnn.com, CIANJUR - Dua pelaku perkosaan terhadap gadis di bawah umur warga Kecamatan Sukaresmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Cianjur.
Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto di Cianjur, Sabtu, mengatakan petugas disebar untuk memburu dan menangkap kedua pelaku lain yang bekerja di luar kota, sebelumnya 10 orang pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan dari sejumlah lokasi.
"Keduanya sudah masuk dalam DPO Polres Cianjur, bahkan kami sudah mengantongi identitas dan tempat mereka bekerja, saat ini petugas sudah disebar, lebih baik menyerahkan diri," katanya.
Dia menjelaskan, petugas sempat mendatangi rumah pelaku, namun keduanya tidak berada di tempat karena bekerja di Jakarta dan Bogor, sehingga petugas langsung melakukan pengejaran dengan harapan segera ditangkap atau menyerahkan diri.
Sedangkan dari 10 orang pelaku yang sudah lebih dulu ditangkap, empat orang diantaranya masih di bawah umur berstatus pelajar dan enam orang lainnya sudah dewasa, saat ini masih menjalani pemeriksaan di unit PPA Satreskrim Polres Cianjur.
Pelaku dijerat dengan pasal 81 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
Seperti diberitakan Kepolisian Resor Cianjur, menangkap 10 orang pelaku pemerkosaan terhadap perempuan di bawah umur warga Kecamatan Sukaresmi dan memburu dua orang pelaku lainnya yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Cianjur.
Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto, mengatakan para pelaku melakukan tindak perkosaan secara bergiliran di sejumlah lokasi berbeda selama empat hari berturut-turut hingga akhirnya korban pulang ke rumah dan melapor ke polisi.