jatim.jpnn.com, NGAWI - Sat Reskrim Polres Ngawi membongkar sindikat pengedar uang palsu lintas provinsi dan menangkap lima orang pelaku. Tak disangka, dua di antaranya ternyata kepala desa aktif.
Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon mengungkapkan kedua kepala desa tersebut masing-masing berinisial DM (42) Kades di Kecamatan Sine dan ES (55) Kades di Kecamatan Ngrambe.
"Kelima tersangka kini sudah kami tahan di Mapolres Ngawi," ujar Charles saat jumpa pers, Jumat (30/5).
Dia menjelaskan pengungkapan kasus itu bermula dari laporan warga yang resah atas beredarnya uang palsu di wilayah Kecamatan Ngrambe dan Sine.
Setelah dilakukan penyelidikan, jejak sindikat ini diketahui menyebar hingga empat kabupaten, yaitu Ngawi, Magetan, Madiun (Jatim), dan Sragen (Jateng).
Kelima tersangka yang ditangkap ialah DM (42) kades aktif di Sine, Ngawi; ES (55) kades aktif di Ngrambe, Ngawi; AS (41 warga Sragen, Jawa Tengah; AP (38) warga Kuningan, Jawa Barat; dan TAS (47) warga Lampung Selatan.
Mereka menjalankan aksi dengan modus belanja di toko kelontong, swalayan, warung, agen BRILink, dan SPBU menggunakan uang palsu pecahan besar demi mendapatkan kembalian uang asli.
Dari penggeledahan, polisi menyita ribuan lembar uang palsu berbagai mata uang, yakni 5.040 lembar rupiah palsu pecahan Rp100 ribu, 1.000 lembar real Brasil palsu pecahan 5.000, dan 91 lembar dolar AS palsu pecahan 50 dolar.