Dua Kades di Ngawi Terlibat Sindikat Uang Palsu Lintas Provinsi

1 day ago 10

Sabtu, 31 Mei 2025 – 10:35 WIB

Dua Kades di Ngawi Terlibat Sindikat Uang Palsu Lintas Provinsi - JPNN.com Jatim

Konferensi pers ungkap kasus sindikat pengedar uang palsu lintas provinsi yang melibatkan dua kades aktif di Ngawi, Jumat (30/5). Foto: Dok. Polres Ngawi.

jatim.jpnn.com, NGAWI - Sat Reskrim Polres Ngawi membongkar sindikat pengedar uang palsu lintas provinsi dan menangkap lima orang pelaku. Tak disangka, dua di antaranya ternyata kepala desa aktif.

Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon mengungkapkan kedua kepala desa tersebut masing-masing berinisial DM (42) Kades di Kecamatan Sine dan ES (55) Kades di Kecamatan Ngrambe.

"Kelima tersangka kini sudah kami tahan di Mapolres Ngawi," ujar Charles saat jumpa pers, Jumat (30/5).

Dia menjelaskan pengungkapan kasus itu bermula dari laporan warga yang resah atas beredarnya uang palsu di wilayah Kecamatan Ngrambe dan Sine.

Setelah dilakukan penyelidikan, jejak sindikat ini diketahui menyebar hingga empat kabupaten, yaitu Ngawi, Magetan, Madiun (Jatim), dan Sragen (Jateng).

Kelima tersangka yang ditangkap ialah DM (42) kades aktif di Sine, Ngawi; ES (55) kades aktif di Ngrambe, Ngawi; AS (41 warga Sragen, Jawa Tengah; AP (38) warga Kuningan, Jawa Barat; dan TAS (47) warga Lampung Selatan.

Mereka menjalankan aksi dengan modus belanja di toko kelontong, swalayan, warung, agen BRILink, dan SPBU menggunakan uang palsu pecahan besar demi mendapatkan kembalian uang asli.

Dari penggeledahan, polisi menyita ribuan lembar uang palsu berbagai mata uang, yakni 5.040 lembar rupiah palsu pecahan Rp100 ribu, 1.000 lembar real Brasil palsu pecahan 5.000, dan 91 lembar dolar AS palsu pecahan 50 dolar.

Polres Ngawi mengungkap sindikat uang palsu lintas provinsi, tangkap lima pelaku termasuk dua kepala desa aktif.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Read Entire Article
| | | |