jpnn.com - BANDUNG - Petugas Satlantas Polresta Bandung mengamankan satu unit mobil boks yang mengangkut minuman keras jenis tuak.
Mobil tersebut diberhentikan saat pemberlakuan rekayasa lalu lintas sistem one way di jalur wisata Simpang Sadu, Soreang, Kabupaten Bandung, pada Selasa (24/3) petang.
Kendaraan tersebut dicurigai saat melintas di tengah pengaturan arus lalu lintas.
Kecurigaan petugas muncul setelah terlihat cairan menetes dari dalam boks mobil disertai bau menyengat.
Saat hendak diperiksa, sopir dan kernet justru melarikan diri sejauh dua kilometer.
Petugas yang dipimpin oleh Kasubnit 2 Gakkum Satlantas Polresta Bandung Ipda Eko langsung melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua pelaku di Jalan Raya Cipatik.
Dari hasil pemeriksaan, mobil boks tersebut diketahui mengangkut puluhan jerigen tuak dengan total sekitar 1.500 liter.
Minuman keras tradisional itu dibawa oleh dua pria berinisial ED dan PS dari wilayah Cidaun, Cianjur Selatan, yang rencananya akan diedarkan ke wilayah Majalaya, Kabupaten Bandung.










































