bali.jpnn.com, DENPASAR - DPRD Badung minta Pemkab Badung menerapkan kebijakan persaingan usaha yang sehat terkait pembangunan menara telekomunikasi atau tower bagi semua provider asalkan bisa mematuhi tiga prinsip utama.
DPRD minta Pemkab Badung menghadapi secara serius tuntutan senilai Rp 3,3 triliun oleh PT Bali Towerindo Sentral Tbk (BALI).
Pemkab Badung juga diminta menjelaskan secara terbuka kepada legislatif dan masyarakat Badung terkait tuntutan tersebut.
Pasalnya, sampai saat ini DPRD Badung belum mendapatkan penjelasan menyeluruh terkait dasar gugatan tersebut, selain informasi yang diberitakan sejumlah media.
“Selama ini atau hampir 20 tahun Bali Towerindo telah diberikan keleluasan untuk membangun menara telekomunikasi di Badung, tetapi kenapa perusahaan tersebut tiba-tiba menuntut Pemda Badung?
Ini perlu menjadi perhatian serius pemerintah daerah,” ujar anggota DPRD Badung I Wayan Puspa Negara kepada awak media, Sabtu (13/12).
Awal mulanya Bali Towerindo bekerja sama pembangunan base transceiver station (BTS) di Kabupaten Badung.
Sejak awal pembangunan BTS dirancang dengan mempertimbangkan posisi Badung sebagai destinasi pariwisata internasional.









































