DPR Dorong Penguatan Regulasi Zakat sebagai Pengurang Pajak

3 hours ago 21

DPR Dorong Penguatan Regulasi Zakat sebagai Pengurang Pajak

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ilustrasi membayar zakat. Foto: Baznas

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid mendorong penguatan regulasi Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), khususnya terkait integrasi pengelolaan zakat dengan kebijakan keringanan pajak bagi wajib pajak yang menunaikan zakat melalui lembaga tersebut.

Menurut Abdul Wachid, penguatan regulasi tersebut penting untuk mengoptimalkan peran zakat sebagai instrumen kesejahteraan sosial nasional.

Dia menyebut, kebijakan zakat sebagai pengurang pajak dapat memperkuat sinergi antara BAZNAS dan Kementerian Keuangan, sekaligus akan diusulkan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

“Jika mereka yang wajib pajak sudah menunaikan zakat melalui BAZNAS, maka hal itu bisa diakomodasi sebagai keringanan pajak. Ini nantinya juga akan saya masukkan dalam Prolegnas,” ujar Abdul Wachid, dalam keterangannya, Minggu (25/1).

Dia menilai, penguatan kewenangan BAZNAS akan membuka peluang optimalisasi potensi zakat dari berbagai sektor, mulai dari TNI, Polri, aparatur sipil negara (ASN), DPR, kementerian, hingga korporasi.

Abdul Wachid menyebut potensi zakat nasional dapat mencapai Rp300 triliun, sementara di Jawa Tengah dinilai masih jauh dari potensi maksimal.

Dalam kesempatan yang sama, Abdul Wachid mengapresiasi peran strategis BAZNAS dalam pengentasan kemiskinan, penguatan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta penyaluran bantuan kebencanaan.

Dia menilai kontribusi BAZNAS telah dirasakan masyarakat di berbagai daerah, termasuk dalam penanganan bencana di Sumatra dan Aceh.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI mendorong zakat dijadikan pengurang pajak untuk memperkuat kesejahteraan sosial.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |