Ditjenpas Sebut Pengadaan Gembok Lapas Berbasis Kebutuhan Khusus

6 hours ago 14

Ditjenpas Sebut Pengadaan Gembok Lapas Berbasis Kebutuhan Khusus

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) menyampaikan bahwa gembok yang digunakan di lembaga pemasyarakatan bukan kunci komersial biasa. Ilustrasi: Dok: source for JPNN.

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) menyampaikan bahwa gembok yang digunakan di lembaga pemasyarakatan bukan kunci komersial biasa.

Adapun gembok itu perangkat pengamanan dengan spesifikasi khusus yang dirancang untuk memenuhi standar keamanan tinggi di lingkungan lapas dan rutan.

Hal tersebut disampaikan Ditjen PAS menanggapi Panja Lapas Komisi XIII DPR yang menilai harga satuan gembok yang tidak wajar yaitu mendekati Rp 1 juta per unit.

Juru Bicara Ditjenpas, Rika Aprianti menjelaskan pengadaan gembok dilakukan berdasarkan standar teknis yang diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-499.PK.02.03.01 Tahun 2015 tentang Standar Evaluasi Hunian Lapas/Rutan.

Laporan itu diterima Rika dari tim Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (UKPBJ) Ditjenpas.

“Setiap gembok wajib memenuhi persyaratan ketat, mulai dari bahan logam berkekuatan tinggi, tahan karat, tidak mudah dirusak, hingga memiliki sistem anak kunci yang tidak mudah diduplikasi,” jelas Rika, Sabtu (4/7).

Sebelum ditetapkan, lanjut dia, produk juga harus melalui penilaian spesifikasi dan uji kekuatan untuk memastikan layak digunakan pada fasilitas pemasyarakatan yang memiliki tingkat risiko keamanan tinggi.

“Yang diadakan bukan gembok untuk penggunaan umum. Spesifikasinya dirancang khusus untuk mendukung sistem pengamanan di lapas dan rutan sehingga harus memenuhi standar teknis yang telah ditetapkan,” ujar Rika.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) menyampaikan bahwa gembok yang digunakan di lembaga pemasyarakatan bukan kunci komersial biasa.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |