jpnn.com - JAKARTA - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta memberikan atensi terhadap tuntutan buruh yang menggelar aksi unjuk rasa di Selatan Monas, Jakarta Pusat, Senin (17/11). Salah satu tuntutan buruh itu ialah kenaikan upah minimum provinsi atau UMP 2026 menjadi Rp 6 juta.
Kepala Disnaker DKI Jakarta Syarifudin mengatakan bahwa aspirasi buruh merupakan bagian penting dalam proses penetapan UMP yang akan menjadi pedoman pembayaran upah di tahun mendatang.
"Tanggapan kami tentunya Pemprov DKI Jakarta sangat menghargai apa yang menjadi harapan dari teman-teman pekerja atau buruh," kata Syarifudin di Jakarta.
Menurut Syarifudin, seluruh pemprov di Indonesia masih menunggu petunjuk dari pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan RI, mengenai penetapan UMP.
Menurut dia, sampai hari ini Senin 17 November 2025, permenaker terkait hal tersebut masih belum diterbitkan.
Nantinya, dia menambahkan, pedoman yang dikeluarkan pemerintah pusat itu akan menjadi acuan utama bagi Pemprov DKI Jakarta melalui Dewan Pengupahan.
Dewan ini nantinya akan memberikan saran dan pertimbangan untuk ditetapkan melalui keputusan gubernur terkait penetapan UMP.
Selain itu, Syarifudin menambahkan akan ada pembahasan lebih lanjut mengenai upah minimum sektoral provinsi (UMSP) bersama Dewan Pengupahan.








































