jpnn.com - Pejabat Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur mengungkap fakta soal proses keberangkatan Dewi Astutik ke luar negeri.
Kepala Disnaker Kabupaten Ponorogo Suko Kartono memastikan Dewi Astutik alias Paryatin yang ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam operasi jaringan narkoba internasional di Kamboja, berangkat ke luar negeri secara ilegal.
Suko mengatakan identitas Dewi Astutik tidak tercatat dalam sistem penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dikelola dinas.
Sementara, Dewi bersangkutan diketahui memiliki riwayat pernah bekerja sebagai PMI.
"Tidak melalui Disnaker. Nama Dewi Astutik tidak pernah ada dalam data kami sebagai PMI resmi," kata Suko, Kamis (4/12/2025).
Berdasarkan penelusuran, proses administrasi keberangkatan Dewi Astutik diduga dilakukan melalui kantor imigrasi di luar wilayah Ponorogo.
Disnaker menyebut, Kantor Imigrasi Ponorogo tidak pernah menerbitkan paspor atas nama tersebut.
"Paspor tidak terbit dari Imigrasi Ponorogo, tetapi kami belum bisa memastikan dari kantor mana. Yang jelas bukan dari sini," ujarnya.












































