jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Utama PT Pintu Kemana Saja (PINTU), Andrew Pascalis Addjiputro, sebagai bagian dari penyidikan kasus korupsi kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara pada periode 2019-2022.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu (25/6).
Kasus ini diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp893 miliar. KPK telah menyita sejumlah aset dan menetapkan beberapa tersangka, termasuk Direktur Utama PT ASDP, Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP, serta pemilik PT JN, Adjie.
PT ASDP sendiri sedang dalam sorotan KPK terkait dugaan korupsi dalam proses akuisisi PT Jembatan Nusantara.
Pemeriksaan terhadap Andrew Pascalis menjadi bagian dari upaya penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak terkait. (tan/jpnn)