jpnn.com, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (RUU PIHU) dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8).
Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menjadi legislator yang mengetuk palu tanda disahkannya RUU PIHU.
Awalnya, Cucun meminta persetujuan peserta Rapat Paripurna untuk mengesahkan perubahan ketiga RUU PIHU.
"Apakah dapat disetujui menjadi undang-undang," ujar Cucun, Selasa.
Seluruh peserta rapat menjawab setuju. Cucun kemudian mengetuk dua kali palu sebagai tanda disahkannya RUU PIHU.
Sebelumnya, perubahan ketiga dalam RUU PIHU memuat beberapa poin krusial seperti nomenklatur Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi kementerian.
Selain itu, aturan dalam RUU PIHU membahas pula terkait ketentuan petugas haji tidak harus beragama Islam.
Ketentuan ini secara spesifik ditujukan kepada petugas embarkasi di daerah-daerah di Indonesia yang mayoritas warganya bukan muslim.