jateng.jpnn.com, SEMARANG - AKBP Basuki (56), perwira menengah (pamen) yang menjadi saksi kunci dalam kasus kematian Dwinanda Linchia Levi (35), dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, mengajukan banding terhadap sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) yang dijatuhkan kepadanya.
Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) digelar di ruang Bidpropam Polda Jawa Tengah (Jateng) pada Rabu (3/12).
Dalam sidang tersebut, Basuki terbukti melakukan perbuatan tercela yang berdampak pada menurunnya citra positif Polri di masyarakat, termasuk pelanggaran norma agama, kesusilaan serta kasus perselingkuhan.
“Setelah mendengarkan keterangan langsung dari tujuh orang saksi yang dihadirkan dalam sidang, KKEP memutuskan sanksi administrasi penempatan khusus (Patsus) 30 hari, kemudian PTDH,” kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto, Kamis (4/12).
Atas putusan ini, Basuki mengajukan banding ke Divisi Profesi dan Pengamanan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Divpropam Mabes Polri).
“Banding nanti menjadi urusan Mabes Polri. Karena pamen yang mengajukan banding, prosesnya diserahkan kepada Divpropam Mabes Polri,” kata Kombes Artanto.
Kombes Artanto menyatakan keputusan sidang ini menunjukkan komitmen Propam Polda Jateng untuk menegakkan kode etik dan menjaga marwah institusi di mata masyarakat.
"Siapa pun yang melakukan pelanggaran, Polda Jateng akan memberikan tindakan tegas tanpa pandang bulu,” ujar Kombes Artanto.
Sidang KKEP pada Rabu (3/12/2025) dipimpin Kombes R. Fidelis Purna Timoranto dan berlangsung sejak pukul 10.00 hingga 16.25 WIB.









































