jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum dari Ng Kim Tjoa, Julianus Halawa melaporkan kapolsek, eks kapolsek dan dua anggota Polsek Danau Paris, Aceh Singkil ke Divisi Propam Polri, Senin (12/1).
Laporan dilakukan karena surat tanda bukti lapor kematian istri Ng Kim yakni Yuliana akibat dipatuk ular pada 12 September 2024 lalu, tidak teregister di polsek tersebut.
Julianus menerangkan kliennya mengajukan pelaporan pada 25 Februari 2025 lalu, dalam rangka memenuhi persyaratan klaim yang diminta perusahaan asuransi.
Kliennya datang bersama saksi-saksi ke polsek dan kemudian diberikan dokumen berupa Surat Keterangan Tanda Bukti Lapor (SKTBL) Nomor: SKTBL/10/IX/2024/SPKT/POLSEK DANAU PARIS ter tanggal 12 September 2024 (sesuai waktu kematian Yuliana).
Namun demikian surat yang diserahkan ke pihak asuransi tersebut dianggap palsu, dengan alasan tidak terdaftar dalam administrasi Polsek Danau Paris. Hal tersebut, kata Julianus, menjadi dasar Ng Kim Tjoa dilaporkan oleh perusahaan ke Polda Metro Jaya.
"Beberapa bulan kemudian yang surat didapat dari polsek tersebut, klien kami dianggap memalsukan surat dan dilaporkan ke Polda Metro Jaya, kasusnya saat ini masih Lidik," kata Julianus kepada wartawan.
Julianus bersama rekannya Eliadi Hulu mendampingi Ng Kim Tjoa ke Polsek Danau Paris, Senin (5/1) mendatangi kantor polsek untuk meminta klarifikasi resmi terkait SKTBL yang dituding palsu oleh pihak asuransi.
Hadir dalam pertemuan dari pihak Polsek Danau Paris, Iptu Rahman (Kapolsek), Aipda B Sembiring, Bripka Andi Syahputra serta beberapa personel lainnya












































