jpnn.com, PEKANBARU - Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) mengkritik alokasi anggaran belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Riau 2025.
Terutama yang diperuntukkan bagi lembaga vertikal seperti Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan pembangunan infrastruktur lembaga pemerintah lainnya.
Deputi FITRA Riau Taupik mengatakan pengalokasian dana sebesar Rp 73,3 miliar untuk lembaga vertikal ini tidak tepat, mengingat kondisi keuangan daerah yang sedang mengalami defisit anggaran.
“Berdasarkan data, alokasi anggaran ini mencakup pembangunan rumah dinas dan rehabilitasi gedung di Kejati Riau, seperti pembangunan rumah dinas senilai Rp 10 miliar dan rehab gedung barang bukti sebesar Rp 5,9 miliar,” kata Taupik saat dikonfirmasi JPNN, Senin (17/3).
FITRA menilai bahwa dana sebesar itu seharusnya digunakan untuk kebutuhan yang lebih mendesak dan lebih langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Seperti perbaikan infrastruktur yang rusak, penanggulangan bencana, dan pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), yang sangat penting menjelang musim kemarau.
FITRA juga mengungkapkan keprihatinan atas pemborosan anggaran yang semakin meningkat, seperti belanja tunjangan kesejahteraan untuk anggota DPRD dan pejabat daerah yang mengalami lonjakan signifikan.
Serta peningkatan anggaran untuk peralatan kantor dan rumah tangga. Peningkatan ini, seperti tunjangan reses DPRD yang naik tiga kali lipat menjadi Rp 4,09 miliar, dinilai tidak sebanding dengan kondisi keuangan daerah yang defisit.