jpnn.com - JAKARTA - Polres Metro Depok berhasil menangkap dua penagih utang (debt collector) yang melakukan penganiayaan terhadap warga berinisial ATF (35) di Jalan Ir H Juanda, Depok, Jawa Barat.
“Dua pelaku berinisial BEK dan DP sudah berhasil diamankan,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Depok Kompol Made Oka kepada wartawan, Minggu.
Oka menjelaskan kronologi peristiwa penganiayaan yang melibatkan dua orang debt collector tersebut.
Kejadian berwal ketika korban dalam perjalanan menuju Jalan Margonda Raya mengendarai kendaraan roda empat miliknya pada Sabtu (14/12).
“Saat korban melakukan putar balik sebelum Mall Pesona Square, korban diberhentikan oleh orang tidak dikenal dan meneriaki korban dan meminta korban turun dari mobil," katanya.
Setelah ATF berhenti, para pelaku merampas STNK dan kunci mobil korban.
Pelaku lantas melakukan pemukulan terhadap korban.
Setelah melakukan penganiayaan, para pelaku pun pergi meninggalkan lokasi.











































