jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Benny Kabur Harman berharap Presiden RI Prabowo Subianto sebagai tokoh yang taat hukum, bisa menarik polisi aktif di institusi sipil kembali ke lembaga induk.
Dia berkata demikian menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang diketok pada Kamis (13/11).
"Kami mengharapkan Presiden Prabowo segera tarik dan kembalikan anggota Polri yang masih aktif di kementerian dan lembaga atau badan," kata Benny kepada awak media, Jumat (14/11).
Sebelumnya, MK menerima seluruh permohonan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).
MK dalam putusan nomor 114/PUU-XXIII/2025 menyatakan Kapolri tidak bisa lagi menunjuk polisi aktif menduduki jabatan sipil.
Polisi aktif bisa menempati posisi sipil dengan syarat pensiun atau mengundurkan diri dari dinas kepolisian.
MK menyatakan frasa atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
MK juga menilai frasa atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri menimbulkan ketidakjelasan norma dan membuka ruang multitafsir.







































