jpnn.com, JAKARTA - Komisi III DPR RI menghasilkan delapan poin kesimpulan setelah mereka menggelar rapat kerja (Raker) dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1).
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman yang bertindak sebagai pemimpin rapat menjadi legislator pembaca poin kesimpulan.
Poin pertama kesimpulan ialah Komisi III menegaskan kedudukan Polri yang harus berada di bawah Presiden RI.
"Komisi III menegaskan bahwa kedudukan Polri di bawah Presiden langsung dan tidak berbentuk kementerian," kata Habiburokhman membacakan poin kesimpulan rapat, Senin (26/1).
Poin lainnya ialah Komisi III mendukung pemaksimalan kerja Kompolnas dalam menetapkan arah kebijakan Polri.
"Komisi III DPR RI mendukung maksimalisasi kerja Kompolnas untuk membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Polri," ujar Habiburokhman.
Berikut delapan poin kesimpulan rapat Komisi III dengan Jenderal Listyo Sigit Prabowo:
1. Komisi III menegaskan bahwa kedudukan Polri di bawah Presiden RI langsung dan tidak berbentuk kementerian yang dipimpin oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden RI yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden RI dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 7 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.











































