jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad buka suara, mengenai kabar yang menyebut Presiden RI Prabowo Subianto telah mengeluarkan Suppres pergantian Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Dasco menegaskan isu yang mucul di publik adalah tidak benar.
Sebab, hingga Jumat (12/9) ini pimpinan DPR RI belum menerima surat dari kepala negara itu.
“Pimpinan DPR sampai hari ini belum terima surat Presiden mengenai pergantian Kapolri,” kata Dasco dalam keterangannya Sabtu (13/9).
Terpisah, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS Nasir Djamil mengaku belum menerima surat mengenai pergantian Sigit dari pucuk pimpinan tertinggi polisi itu.
“Iya, kami belum tahu kebenarannya, kami sendiri belum dapat kabar terkait adanya suppres ke DPR dalam hal pergantian Kapolri. Misalnya ada ya pasti memang itu sudah kewenangan presiden,” ujar Nasir.
Menurut Nasir, mekanisme pengangkatan atau pemberhentian Kapolri sudah diatur dalam undang-undang, yakni menjadi hak prerogatif presiden dengan persetujuan DPR.
"Jadi, misalnya ada surat itu ya itu sesuai dengan undang-undang,” jelasnya.