Dana Operasional RT Rp 25 Juta di Semarang Dikebut Cair, Wali Kota Pasang Target Akhir Juli

7 hours ago 19

Senin, 22 Juni 2026 – 09:10 WIB

Dana Operasional RT Rp 25 Juta di Semarang Dikebut Cair, Wali Kota Pasang Target Akhir Juli - JPNN.com Jateng

Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti. FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Pemerintah Kota Semarang terus mempercepat pencairan Bantuan Operasional (BOP) sebesar Rp25 juta per RT per tahun.

Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti memastikan seluruh pengurus RT mendapatkan pendampingan agar proses administrasi berjalan lancar dan dana segera dapat dimanfaatkan warga.

Agustina mengatakan para pengurus RT dan RW telah dibekali pemahaman mengenai seluruh tahapan pengelolaan dana, mulai dari penyusunan Rencana Anggaran Penggunaan (RAP), pengajuan dokumen, pelaksanaan kegiatan hingga penyusunan laporan pertanggungjawaban.

Menurutnya, pendampingan tersebut dilakukan agar bantuan yang diberikan pemerintah benar-benar kembali kepada masyarakat dalam bentuk program dan fasilitas yang dibutuhkan lingkungan.

"Kami optimistis dengan pendampingan yang intensif, para pengurus RT dan RW dapat menyelesaikan seluruh dokumen persyaratan melalui aplikasi Ruang Warga sebelum batas akhir 31 Juli 2026," kata Agustina, Senin (22/6).

Agustina menegaskan program BOP dirancang dengan prinsip mudah diakses masyarakat, namun tetap mengedepankan transparansi dan akuntabilitas.

Karena itu, sejumlah dokumen seperti surat permohonan, SK kepengurusan, RAP, berita acara kesepakatan warga hingga Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) wajib dipenuhi sebelum pencairan dana dilakukan.

Proses verifikasi sendiri dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat kelurahan hingga kecamatan. Setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap, usulan akan diteruskan kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk proses penyaluran dana ke rekening masing-masing lembaga.

Pemerintah Kota Semarang terus mempercepat pencairan Bantuan Operasional (BOP) sebesar Rp25 juta per RT per tahun.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News

Read Entire Article
| | | |