Anak yang Diduga Membunuh Siswi SMP di Nabire Diserahkan Polisi kepada Jaksa

4 hours ago 14

Anak yang Diduga Membunuh Siswi SMP di Nabire Diserahkan Polisi kepada Jaksa

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Kapolres Nabire AKBP Samuel D. Tatiratu menggelar jumpa pers terkait pelimpahan berkas perkara pembunuhan siswi SMP kepada JPU, di Polres Nabire, Rabu (19/8/2026). ANTARA/Ali Nur Ichsan

jpnn.com - Penyidik Polres Nabire menyerahkan anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Nabire, setelah berkas perkara pembunuhan seorang siswi SMP itu dinyatakan lengkap atau P21.

Kapolres Nabire AKBP Samuel D. Tatiratu menyebut penyerahan ABH tersebut merupakan tahap II yang menandai selesainya proses penyidikan di tingkat kepolisian.

"Dengan telah dinyatakannya berkas perkara lengkap, penyidik telah melaksanakan tahap kedua, yaitu penyerahan anak dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum untuk selanjutnya memasuki proses penuntutan," kata dia, Rabu (19/8/2026).

Penyidik kepolisian telah melakukan sejumlah tindakan hukum untuk melengkapi perkara, di antaranya pemeriksaan saksi, pemeriksaan ABH dengan mekanisme khusus, pengumpulan dan penyitaan barang bukti, pemeriksaan ahli, serta rekonstruksi.

Seluruh tindakan penyidikan dilakukan berdasarkan alat bukti dan fakta hukum yang diperoleh selama proses penanganan perkara.

Dia menegaskan Polres Nabire menangani perkara tersebut berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum tanpa dipengaruhi asumsi, tekanan, ataupun intervensi dari pihak mana pun.

"Tidak ada perlakuan istimewa dan tidak ada intervensi dari pihak mana pun. Status sebagai anak tidak menghapus proses pertanggungjawaban hukum yang ada," tuturnya.

Menurut Samuel, pada perkara melibatkan ABH maka penanganannya mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Penyidik Polres Nabire menyerahkan anak yang yang diduga membunuh siswi SMP kepada jaksa. Berkasnya sudah P21.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |