Ratusan Massa Desak Kejagung Eksekusi Perintah Presiden soal Mafia dan Beking Tambang Ilegal

5 hours ago 22

Ratusan Massa Desak Kejagung Eksekusi Perintah Presiden soal Mafia dan Beking Tambang Ilegal

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ratusan karyawan PT Bososi Pratama menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran dengan mengepung kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham pada Rabu (19/8/2026). Foto: source for jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Ratusan karyawan PT Bososi Pratama menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham pada Rabu (19/8/2026).

Aksi ini menjadi puncak kekecewaan para pekerja setelah perjuangan hukum bertahun-tahun demi mencari keadilan tidak kunjung membuahkan hasil.

Kuasa hukum PT Bososi Pratama, Sasriponi Bahrin Ronggolawe, menegaskan bahwa pihak perusahaan telah menempuh berbagai jalur resmi selama tiga tahun terakhir, tetapi selalu menemui jalan buntu.

"Tiga tahun mencari keadilan tidak dipedulikan sama sekali," teriak Sasriponi di hadapan massa aksi, Rabu (19/8/2026).

Ia memerinci, pihaknya telah mengirimkan ribuan surat resmi serta ratusan kali mencoba menghadap pejabat berwenang, tetapi tidak ada satu pun yang digubris.

Bahkan, laporan yang dilayangkan ke Kejagung dan Gakkumdu sejak setahun lalu hingga kini belum menunjukkan adanya tindak lanjut yang konkret.

Dalam aksi tersebut, massa membawa tuntutan besar dan mempertanyakan komitmen para penegak hukum terhadap instruksi Kepala Negara.

Sasriponi mengungkit kembali perintah tegas Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Umum MPR, yang secara instruksional meminta Jaksa Agung, Kapolri, dan Panglima TNI untuk menindak tanpa pandang bulu para pelaku illegal mining (tambang ilegal) beserta seluruh pembekingnya.

Ratusan karyawan PT Bososi Pratama menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di kantor Kejagung dan Ditjen AHU Kemenkumham pada Rabu (19/8/2026).

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |