jpnn.com, MURA - Seorang pria berinisial DI (31) warga Desa Pedang, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas (Mura) diringkus setelah mencuri handphone dan motor milik AH (47).
Aksi pencurian ini terjadi di Gedung Majelis Tafsir Al-Quran (MTA) Desa Pedang, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura, Kamis (24/7) sekitar pukul 07.00 WIB.
"Tersangka ditangkap di rumah temannya di Desa Tanah Periuk, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura, Selasa (5/8) sekitar pukul 23.30 WIB," ungkap Kasi Humas Polres Musi Rawas Ipda Aji Lamsari, Rabu (6/8).
Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya.
"Tersangka saat ini sudah dibawa ke Mapolres Mura guna dilakukan pendalaman lebih lanjut," ujar Aji.
Adapun modus pelaku, yakni dengan cara masuk ke dalam Gedung MTA melalui pintu belakang.
Kemudian pelaku mengambil dua unit Hp milik korban yang terletak di atas meja, setelah itu pelaku mengambil kunci kontak sepeda motor milik korban yang terparkir diteras Gedung MTA.
Selanjutnya pelaku kabur ke arah Kota Lubuk Linggau, akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian senilai lebih kurang Rp 17 juta.