bali.jpnn.com, DENPASAR - Cewek berkebangsaan Peru berinisial NSBC, 42, terancam mati di Bali.
Penyelundup 1,4 kg kokain dan 85 butir ekstasi ini terancam hukuman mati, minimal enam tahun setelah tertangkap menyelundupkan narkotika ke Bali.
Penyidik Direktorat Narkoba Polda Bali menjerat NSBC dengan Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
“NSBC baru pertama kali ke Bali dengan membawa barang haram, narkotika golongan I.
Yang bersangkutan bertindak sebagai kurir,” ujar Direktur Narkoba Polda Bali Kombes Radiant didampingi Kabid Humas Kombes Ariasandy dan Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai Sunaryo, Selasa (19/8).
Menurut Kombes Radiant, Polda Bali masih terus berkoordinasi dengan Divhubinter Mabes Polri dan Kedutaan Besar (Kedubes) Peru di Indonesia.
Kepolisian masih menganalisis jaringan internasional peredaran gelap narkotika di Bali, termasuk mendalami keberadaan PB dan jaringannya yang terlibat dalam kasus NSBC.
“Kami sedang menganalisis dan mencari PB untuk membongkar jaringan internasional yang melibatkan tersangka (NSBC),” kata Kombes Radiant.