Cermati SE MenPANRB: Hanya 3 Kategori Masuk Prioritas PPPK Paruh Waktu

1 month ago 52

 Hanya 3 Kategori Masuk Prioritas PPPK Paruh Waktu

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

MenPANRB Rini Widyantini menerbitkan SE terbaru tentang Pengusulan PPPK Paruh Waktu tertanggal 8 Agustus 2025. Ilustrasi Foto: Humas KemenPANRB

jpnn.com - JAKARTA – Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (SE MenPANRB) Nomor: B/3832/M.SM.01.00/2025 menyebutkan ada 3 kategori pelamar yang masuk prioritas untuk diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu.

SE MenPANRB tertanggal 8 Agustus 2025 itu menyebutkan 3 kategori dimaksud, yakni honorer database BKN dan aktif bekerja, honorer non-database BKN dan aktif bekerja paling sedikit 2 tahun terakhir secara terus menerus, serta Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Berikut ini poin-poin penting SE terbaru MenPANRB Rini Widyantini tentang Pengusulan PPPK Paruh Waktu, yang ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pusat dan daerah.

1. Pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:

a. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengusulkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu dengan melampirkan surat usulan dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui layanan elektronik BKN.

b. Kriteria pelamar yang dapat diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu terdiri atas:

i. Pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non-ASN pada BKN yang telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 namun tidak lulus;

ii. Pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non-ASN pada BKN yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan;

Silakan cermati lagi SE terbaru MenPANRB mengenai usulan PPPK Paruh Waktu, hanya ada 3 kategori pelamar masuk prioritas.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |