jpnn.com - Camat Medan Maimun Almuqarrom Natapradja (AN) dicopot dari jabatan atas pelanggaran disiplin berat dalam menjalankan tugas.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Setda Kota Medan, Subhan Fajri Harahap menyebut AN dibebastugaskan karena dugaan penyalahgunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD).
"Camat Medan Maimun dihukum disiplin berat karena penyalahgunaan KKPD," ujar Subhan di Medan, Senin (26/1/2026).
Menurut Subhan, berdasarkan keterangan AN yang telah dilakukan pemeriksaan internal, KKPD tersebut disalahgunakan di luar kepentingan yang semestinya.
"KKPD digunakan yang bersangkutan untuk bermain judi online. Kerugiannya sekitar Rp 1,2 miliar. Itu pengakuan yang bersangkutan saat pemeriksaan," ungkap Subhan.
Dia mengatakan oknum aparatur sipil negara (ASN) tersebut kini telah dibebastugaskan dari jabatannya.
Adapun posisi camat Medan Maimun saat ini dijabat oleh Pelaksana Tugas (PLT), yakni Eva yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretasis Camat pada kecamatan tersebut.
"Yang bersangkutan dibebaskan dari jabatannya dan dialihkan menjadi jabatan pelaksana, terhitung mulai 23 Januari 2026," kata Subhan.










































