jpnn.com - PALEMBANG - Tim Unit 4 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan menangkap seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) polisi sejak 2022.
Pelaku bernama Yulianto, warga Desa Sungai Rebo, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin, Sumsel, itu ditangkap saat berada di rumah kontrakannya di kawasan Tegal Binangun.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumsel Komisaris Besar Nandang Mu’min Wijaya mengatakan tersangka merupakan buronan dalam kasus curat yang terjadi pada 24 Mei 2020 di Talang Bali, Desa Sungai Rebo, Banyuasin.
Menurut dia, penangkapan terhadap tersangka berdasarkan pengembangan laporan polisi yang dibuat korban pada 2020 lalu. Barang bukti yang diamankan, yakni satu unit sepeda motor Honda Genio dan satu flashdisk berisi rekaman CCTV saat kejadian.
“Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras anggota Unit 4 Subdit III Jatanras yang berhasil mengamankan DPO atas nama Yulianto,” katanya, Rabu (16/7).
Perwira menengah Polri ini menjelaskan saat kejadian curat, korban bernama Heri Ababil mendapati rumahnya dalam keadaan rusak pada bagian pintu dan kunci.
Setelah mengecek rekaman CCTV, korban mengetahui bahwa telah terjadi pencurian yang menyebabkan kehilangan berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Street, satu unit televisi 32 inci merek Toshiba, serta uang tunai Rp 500 ribu.
“Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya dan menyebut telah melakukan aksi tersebut bersama seorang rekannya bernama Galih yang saat ini sudah menjalani hukuman pidana,” kata Nandang.