jpnn.com, BEKASI - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan tujuan utama keselamatan dan kesehatan kerja (K3) adalah memastikan pekerja dapat pulang ke rumah dengan selamat setelah bekerja.
Penegasan itu disampaikan saat Menaker memimpin Apel Hari K3 dan Pencanangan Bulan K3 Nasional Tahun 2026 di Bekasi, Jawa Barat, Senin (12/1/2026).
Yassierli menekankan, K3 tidak boleh dipahami sebatas kewajiban administratif atau pemenuhan regulasi, melainkan hak dasar pekerja yang harus menjadi prioritas di setiap tempat kerja.
“K3 bukan sekadar kewajiban regulatif. K3 adalah nilai. Nilai bahwa setiap pekerja berhak pulang dengan selamat,” ujar Yassierli.
Peringatan Bulan K3 Nasional 2026 mengusung tema “Membangun Ekosistem Pengelolaan K3 Nasional yang Profesional, Andal, dan Kolaboratif.”
Tema itu menegaskan upaya memastikan pekerja pulang dengan selamat memerlukan keterlibatan seluruh pemangku kepentingan.
Dia mengingatkan penguatan K3 masih menjadi kebutuhan mendesak. Berdasarkan data 2024, tercatat 319.224 kasus kecelakaan kerja yang terlapor.
Selain itu, dalam beberapa bulan terakhir, berbagai pemberitaan juga masih diwarnai kecelakaan kerja yang menimbulkan korban meninggal dunia.














































