jpnn.com - Bripka Rohmat selaku pengemudi kendaraan taktis (rantis) Brimob yang menabrak seorang pengemudi ojek online (ojol) bernama Affan Kurniawan, menyampaikan permintaan maaf kepada orang tua korban atas wafatnya pemuda tersebut dalam insiden.
"Dengan kejadian yang viral, atas nama pribadi dan keluarga dengan lubuk hati paling dalam, kami mohon kepada orang tua almarhum Affan Kurniawan dapat membukakan maaf karena kejadian tersebut,” kata dia dalam sidang etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/9/2025).
Di hadapan majelis sidang Komite Kode Etik Polri (KKEP), Rohmat mengatakan bahwa dirinya tidak pernah memiliki niat untuk menghilangkan nyawa Affan.
"Jiwa kami Tribrata, Yang Mulia. Jiwa kami Tribrata untuk melindungi, melayani, dan melayani masyarakat, Yang Mulia. Tidak ada niat sedikit pun untuk mencederai, apalagi sampai menghilangkan nyawa," tuturnya lantas menitikkan air mata.
Sebagai insan Bhayangkara Brimob, Rohmat menegaskan dirinya hanya melaksanakan tugas dari pimpinan dan tidak memiliki niat agar insiden tabrakan itu terjadi.
Sidang etik KKEP pada Kamis menjatuhkan sanksi administratif kepada Bripka Rohmat berupa mutasi bersifat demosi selama tujuh tahun sesuai dengan sisa masa dinas Rohmat di Polri.
Bripka Rohmat juga dijatuhi sanksi administrasi berupa penempatan pada tempat khusus (patsus) selama 20 hari sejak 29 Agustus 2025 sampai dengan 17 September 2025 di Ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri.
Selain itu, Bripka Rohmat juga dijatuhi sanksi etika, yakni perbuatannya dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan diminta untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.