Brigadir YAAS Penganiaya Calon Istri dan Berbuat Asusila Dipecat dari Polri

2 hours ago 23

Brigadir YAAS Penganiaya Calon Istri dan Berbuat Asusila Dipecat dari Polri

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Kabid Propam Polda Kepri Kombes Pol. Eddwi Kurniyanto. ANTARA/Laily Rahmawaty

jpnn.com - Hakim Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Brigadir YAAS.

Brigadir YAAS dipecat lantaran melakukan pelanggaran berat terkait penganiayaan terhadap calon istri.

"Majelis hakim menjatuhkan putusan PTDH terhadap yang bersangkutan," kata Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Kepri Kombes Eddwi Kurniyanto di Batam, Selasa (23/12/2025).

Sidang putusan etik terhadap Brigadir YAAS digelar Selasa (23/12) pagi di ruang Sidang KKEP Polda Kepri, dihadiri FM (28), calon istri yang menjadi korban penganiayaan itu.

Kombes Eddwi mengatakan Brigadir YAAS dinyatakan bersalah melanggar Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pemberhentian Anggota Polri, Juncto Pasal 5 Ayat (1) huruf b dan atau Pasal 8 huruf c angka 3 dan/atau Pasal 13 huruf M Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Perbuatan pelanggaran etik yang dilakukan Brigadir YAAS adalah melakukan tindak asusila sehingga mengakibatkan FM hamil dan tidak memberikan kepastian pernikahan yang sah, serta melakukan tindak kekerasan.

Fakta persidangan KKEP menyatakan Brigadir YAAS terbukti menjalin asmara dengan FM dan melakukan perbuatan asusila berupa hubungan badan di luar ikatan perkawinan yang sah.

Perbuatan Brigadir YAAS itu bertentangan dengan norma kesusilaan dan etika kepribadian anggota Polri.

Hakim KKEP Polda Kepri menjatuhkan sanksi PTDH terhadap Brigadir YAAS penganiaya calon istri. Oknum polisi itu juga berbuat asusila.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |