jpnn.com, JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi mencabut izin edar empat produk skincare milik Amira Aesthetic Clinic, yang diasosiasikan dengan dokter populer di media sosial, “doktif”.
Pencabutan dilakukan karena ditemukan kandungan produk tidak sesuai dengan yang tertera pada kemasan maupun data pendaftaran.
Keputusan tersebut diumumkan BPOM melalui unggahan di akun Instagram resmi @bpom_ri, Kamis (7/8).
Produk yang terdampak adalah AAC Face Tonic AHA, AAC Day Cream with Brightener, AAC S B Oily, dan Amiraderm Glowing Night Cream Series. Keempatnya menggunakan logo yang sama dengan brand Amira Aesthetic Clinic di Serang, Banten.
Dalam unggahannya, BPOM menyebut pelanggaran yang ditemukan adalah perbedaan komposisi produk.
“BPOM kembali menemukan kosmetik tidak sesuai ketentuan di Indonesia. Kali ini pelanggarannya adalah komposisi yang tidak sesuai dengan yang tercantum pada kemasan,” tulis BPOM.
BPOM menjelaskan, formula yang diajukan saat proses notifikasi kosmetik berbeda dengan komposisi yang tertera pada kemasan.