jpnn.com - BENGKULU - BPJS Kesehatan menertibkan data kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi PPPK dan Pegawai Pemerintah Non-Pegawai Negeri (PPNPN) pada satuan kerja vertikal di Provinsi Bengkulu.
Kegiatan pemutakhiran data dan iuran JKN bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PPNPN untuk meminimalisasi kendala-kendala administrasi.
"Pemutakhiran data ini merupakan langkah strategis untuk meminimalisasi kendala administrasi, sekaligus memastikan hak dan kewajiban peserta JKN dapat terpenuhi secara tepat dan berkesinambungan," kata Kepala Bagian SDM Umum dan Komunikasi (SDMUK) BPJS Kesehatan Cabang Bengkulu Marta Kusuma, di Bengkulu, Selasa (20/1).
Kegiatan pemutakhiran yang mencakup wilayah Kota Bengkulu, Kabupaten Seluma, dan Kabupaten Bengkulu Tengah, untuk 2026 tersebut bertujuan memastikan akurasi dan validitas data kepesertaan serta kesesuaian iuran JKN.
Data kepesertaan yang akurat dan valid, lanjut dia, bertujuan menjamin keberlangsungan pelayanan kesehatan yang optimal dan berkelanjutan.
Marta Kusuma menekankan pentingnya sinergi antara BPJS Kesehatan dan seluruh satuan kerja dalam menjaga ketertiban administrasi serta ketepatan pelaporan data kepesertaan.
Asisten I Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu Khairil Anwar mengapresiasi inisiatif BPJS Kesehatan dalam memperkuat tata kelola data kepesertaan, khususnya bagi aparatur dan pegawai di lingkungan satuan kerja vertikal.
Menurut Khairil Anwar, akurasi data kepesertaan menjadi fondasi penting dalam mendukung keberlangsungan Program JKN serta peningkatan kualitas pelayanan publik di bidang kesehatan.










































