jpnn.com - MATARAM – Pemerintah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, menunggu kepastian dan regulasi terkait rencana pengalihan gaji pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang akan diangkat menjadi PPPK.
Diketahui, pegawai SPPG dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menduduki jabatan kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan, diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.
Ketentuan tersebut diatur dalam Perpres Nomor 115 Tahun 2025.
Adapun sukarelawan di SPPG tidak termasuk dalam skema pengangkatan menjadi PPPK.
Wali Kota Mataram Mohan Roliskana mengatakan pihaknya belum tahu soal sumber gaji SPPG yang nantinya diangkat jadi PPPK.
"Terhadap rencana itu, kami belum dapat informasi seutuhnya dari pemerintah pusat," kata Wali Kota Mataram Mohan Roliskana di Mataram, Kamis (5/2).
Hal tersebut disampaikan wali kota menanggapi rencana pengangkatan pegawai SPPG Program MBG yang menjadi PPPK mulai 1 Februari 2026.
Pengangkatan pegawai SPPG MBG khusus untuk tiga orang yakni kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan. Tidak untuk seluruh relawan atau staf lapangan di dapur MBG.











































