BNC Tegaskan Operasional Aman, Nasabah Tak Terdampak Kebijakan OJK

5 hours ago 16

BNC Tegaskan Operasional Aman, Nasabah Tak Terdampak Kebijakan OJK

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Bank Neo Commerce Tbk (BNC) mengumumkan klarifikasi terkait Keputusan Dewan Komisioner Otoristas Jasa Keungan (OJK). Foto: dok Bank Neo

jpnn.com, JAKARTA - PT Bank Neo Commerce Tbk (BNC) mengumumkan klarifikasi terkait Keputusan Dewan Komisioner Otoristas Jasa Keungan (OJK) No. KEP-3/PM.13/2026.

Adapun surat klarifikasi itu tentang Pembatalan Surat Tanda Terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek Kelembagaan Level I PT Bank Neo Commerce Tbk.

Direktur Utama PT Bank Neo Commerce Tbk, Eri Budiono menegaskan keputusan tersebut berkaitan dengan izin referal ke pada perusahaan sekuritas untuk nasabah yang tertarik melakukan transaksi jual beli (trading) saham, yang saat ini belum diluncurkan oleh Bank.

BNC sebagai salah satu pelopor bank dengan layanan digital yang tercatat di Bursa Efek Indonesia berkomitmen untuk menjalankan kegiatan usaha secara bertanggung jawab, prudent, dan sesuai dengan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).

“Kami memastikan penerapan manajemen risiko yang terukur serta kepatuhan terhadap seluruh ketentuan dan peraturan yang berlaku dari otoritas terkait. Ini merupakan bentuk komitmen BNC untuk menjaga keberlangsungan usaha yang sehat, berorientasi pada kepentingan nasabah, serta mendukung stabilitas sistem keuangan nasional,” ujar Eri.

Dia menjelaskan izin yang dibatalkan untuk memberikan referal kepada perusahaan sekuritas kepada nasabah yang memiliki minat dalam melakukan perdagangan saham.

Program referal tersebut direncanakan sebagai produk baru untuk mengembangkan layanan Wealth Management yang hingga saat ini belum diluncurkan, karena Bank masih dalam tahap penyempurnaan untuk memastikan kesiapan operasional, sistem, serta pengalaman nasabah yang optimal sebelum implementasi program tersebut.

BNC menegaskan bahwa keputusan tersebut tidak berdampak pada kegiatan operasional Bank maupun layanan produk lainnya yang saat ini tersedia bagi nasabah dan masyarakat.

Bank Neo Commerce Tbk (BNC) mengumumkan klarifikasi terkait Keputusan Dewan Komisioner Otoristas Jasa Keungan (OJK) No. KEP-3/PM.13/2026.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |