jpnn.com, BLORA - Kantor Imigras Kelas I Non TPI Blora mendeportasi empat warga negara asing (WNA) asal Tiongkok.
Tindakan itu dilakukan setelah empat WNA itu terbukti menyalahgunakan izin tinggal dengan bekerja di proyek konstruksi di Kabupaten Grobogan menggunakan visa prainvestasi.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Blora Gilang Danurdara mengatakan penindakan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang diterima pada 13 Juli 2026 terkait dugaan adanya tenaga kerja asing (TKA) ilegal.
Dari laporan itu, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Blora melakukan pengecekan lapangan pada 16 Juli 2026.
Berdasar hasil pemeriksaan, petugas menemukan empat WNA asal China yang terdiri atas tiga laki-laki berinisial CHB, CYT, dan WZY serta seorang perempuan berinisial WYM sedang bekerja di proyek konstruksi.
Kemudian dari hasil pemeriksaan, keempat WNA tersebut diketahui masuk ke Indonesia menggunakan Visa D12 atau visa prainvestasi.
Namun, aktivitas yang mereka lakukan tidak sesuai dengan tujuan pemberian izin tinggal karena visa tersebut digunakan untuk bekerja.
Atas pelanggaran tersebut, Kantor Imigrasi Blora menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Kamis (23/7).










.jpeg)

































