jpnn.com, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) angkat suara soal gaji PPPK paruh waktu lebih rendah dari upah honorer, bahkan standar UMK/UMP.
Menurut Wakil Kepala BKN Suharmen, berbagai regulasi sudah diterbitkan pemerintah untuk menyelesaikan masalah gaji PPPK paruh waktu.
"Sebenarnya, pemda tidak akan kesulitan soal gaji PPPK paruh waktu. Pemda bisa mengambil dananya dari pos belanja barang dan jasa," terang Waka BKN Suharmen kepada JPNN baru-baru ini.
Soal standar gaji, Waka BKN menegaskan, aturannya sudah tertera dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPAN-RB) Nomor 16 Tahun 2025.
Jadi, standarnya itu tidak mengurangi pendapatannya selama masih honorer atau setara upah minimum kabupaten/kota maupun provinsi, sambung Waka Suharmen.
Dengan ketentuan tersebut, menurut Waka BKN, pemda sebenarnya tidak perlu bingung dengan masalah penggajian, karena selama ini juga mereka membayar upah honorer.
Ketika sudah dialihkan ke PPPK paruh waktu, jika pemda kuatnya hanya membayar gajinya setara honorer tidak menyalahi aturan.
"Priinsipnya itu jangan sampai ketika sudah diangkat jadi PPPK paruh waktu malah pendapatannya berkurang sebagaimana ketentuan KepmenPAN-RB 16 Tahun 2025," ucapnya.














































