BKN Desak Pemda Tetapkan SPMT PPPK Paruh Waktu Paling Lambat 1 Januari 2026

2 hours ago 11

BKN Desak Pemda Tetapkan SPMT PPPK Paruh Waktu Paling Lambat 1 Januari 2026

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

ASN terdiri dari PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu. Ilustrasi: ANTARA/HO-Pemkab Banyumas

jpnn.com, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) desak pemda segera menetapkan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) paling lambat 1 Januari 2026. 

Instansi pusat dan daerah yang sudah menerima Persetujuan Teknis (Pertek) penetapan NIP PPPK Paruh Waktu pun diminta secepatnya menetapkan Surat Keputusan Pengangkatan sebagai PPPK Paruh Waktu.

"Kami tidak bisa menyelesaikan proses pengangkatan PPPK paruh waktu jika pemda tidak mengusulkan penetapan NIP nya. Jadi, tolong ini diperhatikan pemda," kata Kepala BKN Prof. Zudan Arif Fakrullah kepada JPNN, Kamis (11/12).

Prof. Zudan mengingatkan pemda soal batas waktu pengusulan penetapan NIP PPPK paruh waktu

Sesuai surat BKN Nomor: 16955/B-MP.01.01/SD/D/2025, maka batas waktunya hanya sampai 20 Desember 2025.

"Pemda jangan menunda-nunda lagi. Segera ajukan usulan penetapan NIP PPPK paruh waktunya," kata Prof. Zudan.

Dia mengungkapkan, sampai saat ini masih terdapat instansi yang belum menyelesaikan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan usul penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu

Itu sebabnya, BKN melakukan penyesuaian jadwal pengangkatan PPPK Paruh Waktu tahun anggaran 2024.

Kepala BKN Prof Zudan mendesak Pemda menetapkan SPMT PPPK Paruh Waktu paling lambat 1 Januari 2026

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |