jpnn.com, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) desak pemda segera menetapkan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) paling lambat 1 Januari 2026.
Instansi pusat dan daerah yang sudah menerima Persetujuan Teknis (Pertek) penetapan NIP PPPK Paruh Waktu pun diminta secepatnya menetapkan Surat Keputusan Pengangkatan sebagai PPPK Paruh Waktu.
"Kami tidak bisa menyelesaikan proses pengangkatan PPPK paruh waktu jika pemda tidak mengusulkan penetapan NIP nya. Jadi, tolong ini diperhatikan pemda," kata Kepala BKN Prof. Zudan Arif Fakrullah kepada JPNN, Kamis (11/12).
Prof. Zudan mengingatkan pemda soal batas waktu pengusulan penetapan NIP PPPK paruh waktu.
Sesuai surat BKN Nomor: 16955/B-MP.01.01/SD/D/2025, maka batas waktunya hanya sampai 20 Desember 2025.
"Pemda jangan menunda-nunda lagi. Segera ajukan usulan penetapan NIP PPPK paruh waktunya," kata Prof. Zudan.
Dia mengungkapkan, sampai saat ini masih terdapat instansi yang belum menyelesaikan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan usul penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu.
Itu sebabnya, BKN melakukan penyesuaian jadwal pengangkatan PPPK Paruh Waktu tahun anggaran 2024.




















.jpeg)






















