Seorang kreator konten dewasa asal Inggris, Bonnie Blue, dengan nama asli Tia Billinger dijatuhi hukuman pidana denda sebesar Rp 200.000
Pengadilan menyatakan Bonnie Blue bersalah karena melakukan pelanggaran lalu lintas saat membuat konten sambil mengendarai sebuah mobil pikap dengan tulisan 'Bonnie Blue Bang Bus'.
"Menjatuhkan pidana denda sejumlah Rp 200 ribu dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan," ujar Ketut Somanasa saat sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Denpasar, hari Jumat ini.
Bonnie Blue dan seorang rekan pria yang dinyatakan bersalah juga diminta mengeluarkan biaya perkara sejumlah Rp 2.000.
Sementara Surat Tanda Nomor Kendaraan, atau STNK, serta mobil pikap yang digunakan sebagai properti konten dikembalikan kepada Bonnie Blue.
Akhir pekan lalu, Bonnie ditahan oleh kepolisian Bali menyusul penggerebekan sebuah "studio" di kawasan Seminyak.
Polisi mengatakan pihaknya menerima informasi tentang sebuah studio yang diduga digunakan untuk memproduksi "video porno."
Setidaknya 14 pria Australia, sebagian besar berusia 20-an, dengan dua orang berusia 19 tahun, berada di properti tersebut saat penggerebekan.










































