Berkas Taufik Hidayat Dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jabar

7 hours ago 22

Selasa, 21 Juli 2026 – 15:00 WIB

Berkas Taufik Hidayat Dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jabar - JPNN.com Jabar

Pelimpahan berkas perkara kasus penganiayaan sadis dengan tersangka Taufik Hidayat oleh Polda Jabar kepada Kejati Jabar di Kantor Kejati Jabar, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (21/7/2026). Foto: sources for JPNN

jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menerima pelimpahan berkas perkara kasus penganiayaan sadis dengan tersangka Taufik Hidayat.

Taufik Hidayat menganiaya korban YTR, yang tak lain kekasihnya, juga menyekapnya di beberapa kamar kontrakan selama hampir tiga tahun, terhitung sejak 2024.

Penyerahan berkas perkara dilakukan oleh Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Jabar kepada perwakilan jaksa di Kantor Kejati Jabar, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (21/7/2026).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya mengatakan, hari ini pihaknya menerima berkas perkara Taufik Hidayat yang dilimpahkan Polda Jabar. Total ada tiga bundel berkas yang diterima Kejati.

Pelimpahan berkas ini untuk menindaklanjuti proses hukum yang akan dijalani Taufik Hidayat setelah membuat cacat YTR.

Diketahui, dalam kasus ini YTR mengalami luka berat di bagian kepala dan wajahnya akibat penganiayaan sadis yang dilakukan tersangka. Korban juga harus kehilangan kedua matanya karena pukulan yang terus menerus diterimanya.

"Pada hari ini teman-teman penyidik Polda Jabar telah mengirimkan berkas perkara tahap pertama kepada jaksa atas nama tersangka TH, berkas ini dikirim dalam tiga jilid," kata Cahya seusai menerima berkas perkara.

Dalam berkas perkara, Taufik Hidayat dijerat dengan pasal berlapis, tidak hanya penganiayaan, tetapi juga kekerasan seksual.

"Tersangka dalam berkara perkara disangka melanggar pasal-pasal yang terdapat dalam KUHP, yakni Pasal 466, Pasal 468, Pasal 469, Pasal 451, serta Pasal 446 dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun. Selain itu, tersangka juga disangka melanggar pasal terkait tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman pidana 15 tahun," jelasnya.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menerima pelimpahan berkas perkara kasus penganiayaan sadis dengan tersangka Taufik Hidayat.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News

Read Entire Article
| | | |