jpnn.com - BANDA ACEH - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa, Aceh, mendeportasi warga negara China berinisial LG. Pendeportasian dilakukan karena LG terbukti melanggar aturan keimigrasian.
"LG dikenakan sanksi tindakan administratif dikarenakan terbukti melanggar aturan keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 (tentang Keimigrasian),” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa Indra Sakti Suhermansyah di Langsa, Selasa (21/7).
Adapun Pasal 75 Ayat 1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian menyebutkan pejabat imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap orang asing yang melakukan kegiatan membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.
Indra menjelaskan pendeportasian merupakan pelaksanaan tindakan administratif keimigrasian sebagai bentuk penegakan hukum terhadap orang asing yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Dia menjelaskan seluruh rangkaian proses pendeportasian dilaksanakan sesuai dengan prosedur operasional standar, mulai dari pengamanan, pemeriksaan dokumen perjalanan, hingga proses keberangkatan menuju negara asal.
Menurut Indra, proses pendeportasian dilaksanakan menggunakan pesawat terbang komersial melalui Bandara Internasional Kualanamu, Deliserdang, Sumatera Utara.
Indra menambahkan Imigrasi Langsa berkomitmen terus memperkuat fungsi pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing sesuai dengan instruksi Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko.
"Penegakan hukum keimigrasian melalui tindakan deportasi merupakan wujud komitmen imigrasi dalam menjaga ketertiban, keamanan, serta memastikan setiap warga negara asing beraktivitas sesuai dengan izin tinggal yang mereka miliki selama berada di wilayah Indonesia," katanya .









































