jatim.jpnn.com, PROBOLINGGO - Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Pasuruan berinisial BE (39) ditangkap jajaran Sat Reskrim Polres Probolinggo Kota atas tindakan asusila terhadap anak di bawah umur yang merupakan keponakannya sendiri.
Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri mengatakan pelaku diamankan setelah laporan keluarga korban yang curiga dengan perubahan perilaku anak berinisial M (16).
"Setelah dipastikan bahwa korban tiga kali dicabuli, barulah keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Probolinggo Kota pada 19 September 2025,” kata Rico di Probolinggo, Kamis (6/11).
Kasus ini kemudian dilaporkan ke Mapolres Probolinggo Kota pada 19 September 2025. Setelah dilakukan penyelidikan bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dinas Sosial setempat, pelaku ditangkap pada akhir Oktober.
Dari hasil penyidikan, pelaku menggunakan bujuk rayu dan iming-iming untuk memperdaya korban.
"Pelaku melakukan bujuk rayu, atau iming-iming kepada korban. Setelah korban termakan bujukannya, pelaku kemudian melakukan tindakan asusila kepada korban yang masih dibawah umur itu," katanya.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain pakaian korban dan dua unit telepon genggam.
“Tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) subsider Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Rico. (antara/mcr12/jpnn)





































