jpnn.com, TANGERANG SELATAN - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) menghormati langkah ribuan warga yang mengajukan gugatan kelompok atau class action terkait pengelolaan sampah di daerah Anggrek tersebut.
"Kami menghargai sepenuhnya hak konstitusional masyarakat yang menempuh jalur hukum," kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) TB Asep Nurdin dalam keterangan resminya dikutip Minggu (25/1).
Pemkot Tangsel, kata dia, memandang aspirasi melalui jalur hukum ini sebenarnya wujud kepedulian kolektif masyarakat terhadap daerah.
"Bapak Wali Kota memandang gugatan ini adalah bentuk partisipasi aktif dan wujud kecintaan warga terhadap Tangsel," lanjut dia.
Asep menyebutkan dinamika yang muncul dari warga menjadi bagian dari proses pendewasaan demokrasi dan upaya bersama membangun kota.
"Suara warga itu pengingat sekaligus energi bagi kami untuk terus berbenah," kata Asep.
Terkait teknis hukum, dia menjelaskan bahwa Pemkot Tangsel tidak akan bersikap defensif dan tengah melakukan koordinasi internal melalui Bagian Hukum untuk menelaah setiap poin keberatan warga.
"Hal ini penting agar kami memiliki perspektif yang utuh dalam memberikan jawaban yang sesuai dengan ketentuan legal formal dan perundang-undangan yang berlaku," kata dia.













































