jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai bersinergi dengan Aviation Security (Avsec) Bandara Soekarno Hatta menggagalkan upaya penyelundupan benih bening lobster/baby lobster di Terminal 2F Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Penindakan ini merupakan bagian dari pengawasan berlapis terhadap lalu lintas penumpang internasional guna mencegah kerugian negara dan kerusakan ekosistem laut akibat perdagangan ilegal.
Dalam penindakan tersebut, Bea Cukai mengamankan empat penumpang berinisial FE, DR, UH, dan FD, yang akan berangkat ke Kamboja dan Singapura menggunakan penerbangan berbeda.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan empat koper yang berisi BBL yang disembunyikan dalam selimut basah, serta dikemas dalam plastik bersegel berisi oksigen dan pendingin berupa es di dalam selimut.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama menegaskan upaya penyelundupan baby lobster tidak hanya melanggar ketentuan hukum, tetapi juga mengancam keberlanjutan sumber daya laut Indonesia.
“Setiap penyelundupan baby lobster merugikan nelayan dan menghambat keberlanjutan usaha perikanan nasional. Bea Cukai hadir untuk mencegah eksploitasi ilegal sumber daya alam yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat,” tegas Djaka dalam keterangannya, Jumat (9/1).
Djaka mengungkapkan kronologi penindakan bermula dari pelaksanaan fungsi analisis dan pengawasan penumpang oleh Bea Cukai Soekarno-Hatta.
Di kasus pertama, petugas Bea Cukai menerima informasi dari Avsec Terminal 2F terkait adanya koper bagasi mencurigakan milik penumpang penerbangan rute Jakarta–Kamboja Sabtu (20/12).
























.jpeg)





















