jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai memiliki peran penting untuk melindungi masyarakat, industri, dan penerimaan negara melalui pengawasan dan pengendalian peredaran barang kena cukai.
Dalam menjalankan fungsi tersebut, Bea Cukai melalui Bea Cukai Yogyakarta melaksanakan audiensi dan pengawasan perusakan pita cukai terhadap perusahaan hasil tembakau di wilayah kerjanya.
Pada Senin (13/7), Bea Cukai Yogyakarta menggelar audiensi dengan PT Madubaru yang berlokasi di Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul.
Kegiatan itu bertujuan untuk membahas proyeksi penerimaan cukai tahun 2026 serta memperkuat koordinasi dengan pengguna jasa strategis.
Audiensi dipimpin oleh Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Imam Sarjono, didampingi Kepala Seksi PKC IV, Siti Chomariyah, dan Kepala Seksi Perbendaharaan, Singgih Putro.
Rombongan disambut langsung oleh Direktur Utama PT Madubaru, Irwan Revianto Rares, beserta jajaran manajemen.
Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak membahas perkembangan kinerja perusahaan, proyeksi produksi dan pemesanan pita cukai, serta berbagai faktor yang berpotensi memengaruhi capaian penerimaan cukai hingga akhir tahun.
Pembahasan juga mencakup evaluasi realisasi penerimaan, kondisi industri hasil tembakau, dan langkah-langkah yang dapat ditempuh untuk mendukung tercapainya target penerimaan negara.









































