jpnn.com, CIREBON - Bea Cukai Tegal bersama Kejaksaan Negeri Batang menggelar pemusnahan barang milik negara, berupa rokok ilegal.
Pemusnahan rokok ilegal hasil penindakan itu dilaksanakan di area Pabrik Indocement, Cirebon, Jawa Barat pada Selasa (22/4).
Kepala Kantor Bea Cukai Tegal Yudiyarto menyampaikan pemusnahan ini merupakan wujud nyata komitmen instansinya bersama aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang sangat merugikan negara dan masyarakat, baik dari aspek finansial maupun dari kesehatan.
"Kami berharap melalui kegiatan ini masyarakat memperoleh pemahaman yang sama mengenai bahaya rokok ilegal. Bukan hanya dari sisi kerugian negara, tetapi juga dari dampaknya terhadap kesehatan masyarakat," kata Yudiyarto.
Sebanyak 7.191.836 batang rokok ilegal tanpa pita cukai dari berbagai merek dimusnahkan dalam kegiatan ini.
Rokok-rokok tersebut merupakan hasil dari 76 kali penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai Tegal, baik secara mandiri maupun bersama aparat penegak hukum setempat selama periode Juli hingga Desember 2024.
Total perkiraan nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp 9,9 miliar dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 6,9 miliar.
Nilai tersebut mencakup pungutan cukai, pajak pertambahan nilai (PPN) hasil tembakau, dan pajak rokok yang merupakan komponen penting dalam pendapatan negara dan daerah.