jpnn.com, DENPASAR - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Bali, NTB-NTT dan Ngurah Rai bersama Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis kokain dari jaringan internasional.
Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Sunaryo menjelaskan pengungkapan kasus narkotika ini bermula dari kecurigaan petugas Bea Cukai Ngurah Rai terhadap seorang penumpang wanita berkebangsaan Peru, Natalia Sofia Baca Cordova.
"Kecurigaan ini muncul saat ia tiba di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai pada Selasa, 12 Agustus 2025, setelah menaiki pesawat dari Spanyol," ujar Sunaryo pada saat konferensi pers di halaman kantor Polda Bali, Selasa (19/8)
Petugas Bea Cukai kemudian berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Bali untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan barang bukti yang disembunyikan di dalam bra, celana dalam, dan di dalam kemaluan (vagina) tersangka.
Barang bukti yang berhasil disita berupa kokain seberat 1.432,81 gram netto dan sebanyak 85 butir ekstasi
Berdasarkan kronologi yang ada, tersangka direkrut melalui forum di Dark Web oleh seseorang bernama Pablo pada April 2025.
Tersangka dijanjikan imbalan sebesar $20.000 (sekitar Rp320.000.000) untuk membawa narkotika ke Denpasar.