jpnn.com, JAYAPURA - Bea Cukai bersama Satuan Polairud Polresta Jayapura Kota berkolaborasi menggagalkan pengiriman narkotika berjenis ganja kering sebanyak 181 gram melalui Pelabuhan Laut Utama Kelas II Jayapura pada Senin (31/8).
Pengungkapan tersebut merupakan hasil sinergi pengawasan petugas gabungan terhadap calon penumpang dan barang bawaan guna mencegah pemanfaatan jalur transportasi laut sebagai sarana peredaran narkotika.
Penindakan dilakukan sekitar pukul 23.40 WIT di pintu keberangkatan penumpang Pelabuhan Laut Utama Kelas II Jayapura, Jalan Koti, Kota Jayapura.
Saat pemeriksaan, petugas mendapati seorang calon penumpang yang mencurigakan membawa sebuah tas belanja berwarna ungu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan, petugas menemukan sejumlah bungkusan plastik bening yang disembunyikan di dalam tas belanja tersebut.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan identifikasi awal terhadap barang yang ditemukan.
Hasilnya, barang tersebut diduga kuat merupakan narkotika golongan I jenis ganja kering.
Setelah dilakukan pembongkaran, penghitungan, dan penimbangan, petugas menemukan sebanyak 14 paket ganja yang dikemas menggunakan plastik bening dengan total berat sekitar 181 gram.

















































