jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai resmi meluncurkan Operasi Gurita sebagai strategi baru dalam memberantas Barang Kena Cukai (BKC) hasil tembakau (HT) ilegal.
Pergantian nama itu tidak sekadar penyegaran simbolik, tetapi mencerminkan transformasi strategi pengawasan Bea Cukai yang kini lebih komprehensif, terstruktur, dan menjangkau seluruh rantai distribusi.
Sebelumnya, sejak 2018 hingga 2024, “Operasi Gempur” telah dilaksanakan secara rutin dan menjadi garda terdepan dalam upaya penegakan hukum atas peredaran BKC ilegal di berbagai wilayah Indonesia.
Kini, melalui “Operasi Gurita,” Bea Cukai berupaya memperkuat pengawasan dengan pendekatan yang lebih menyeluruh, adaptif, dan sinergis.
"Operasi Gurita menggambarkan strategi Bea Cukai yang menjangkau seluruh lini dalam memberantas rokok ilegal. Ini adalah bentuk komitmen kami untuk menghadirkan tata kelola pengawasan cukai yang semakin kuat dan berdampak," ungkap Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo.
Dalam operasi yang berlangsung pada periode 25 April hingga 30 Juni 2025 ini mencatatkan capaian signifikan.
Sepanjang pelaksanaannya, Bea Cukai melakukan 3.918 kali penindakan, dengan jumlah barang hasil penindakan mencapai lebih dari 182 juta batang rokok ilegal.
Berdasarkan laporan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai, isu utama pengawasan rokok ilegal terletak pada masifnya produksi dan 90% dari total penindakan merupakan rokok polos.