Bea Cukai Kediri Sita 804 Ribu Batang Rokok Ilegal yang Disembunyikan di Balik Karung Garam

5 hours ago 14

Bea Cukai Kediri Sita 804 Ribu Batang Rokok Ilegal yang Disembunyikan di Balik Karung Garam

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Petugas Bea Cukai Kediri saat menyita 804 ribu batang rokok ilegal yang diangkut truk bak terbuka dan disembunyikan di balik karung garam di Jalan Panglima Sudirman, Kecamatan Bandarkedung Mulyo, Kabupaten Jombang pada Sabtu (15/8). Foto: Dokumentasi Bea Cukai

jpnn.com, KEDIRI - Bea Cukai Kediri menyita 804.000 batang rokok ilegal yang diangkut truk bak terbuka di Jalan Panglima Sudirman, Kecamatan Bandarkedung Mulyo, Kabupaten Jombang pada Sabtu (15/8).

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kediri Arintoko Dwi Wiharto mengungkapkan penindakan ini bermula dari informasi intelijen megenai adanya pengiriman rokok ilegal pada Sabtu (15/8) pukul 20.30 waktu setempat.

Berdasarkan informasi tersebut, tim penindakan Bea Cukai Kediri memberhentikan sebuah truk bak terbuka yang diduga membawa rokok ilegal pada pukul 22.40 WIB yang berlokasi di Jalan Panglima Sudirman, Kecamatan Bandarkedung Mulyo, Kabupaten Jombang.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, tim mendapati barang bukti sebanyak 804 ribu batang rokok berjenis sigaret kretek mesin (SKM) yang tidak dilekati pita cukai disembunyikan di balik tumpukan karung berisi garam," ungkap Arintoko dalam keterangannya, Rabu (9/9).

Arintoko menyampaikan seluruh barang hasil penindakan tersebut diamankan ke Kantor Bea Cukai Kediri untuk diproses dan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dia menyebutkan total nilai barang atas penindakan tersebut diperkirakan mencapai Rp 1.193.940.000 dengan total potensi kerugian penerimaan negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 777.962.460.

Arintoko menegaskan penindakan tersebut merupakan bagian dari komitmen Bea Cukai Kediri untuk terus meningkatkan pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai, khususnya rokok ilegal yang berpotensi merugikan negara dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku usaha yang telah memenuhi ketentuan perundang-undangan.

"Penindakan ini merupakan bagian dari upaya pengawasan dan pemberantasan peredaran rokok ilegal di wilaya kerja Bea Cukai Kediri,” tegas Arintoko.

Penindakan ini merupakan bagian dari upaya pengawasan dan pemberantasan peredaran rokok ilegal di wilaya kerja Bea Cukai Kediri

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |