jpnn.com, KEDIRI - Bea Cukai Kediri menghadiri kegiatan pemusnahan barang kena cukai (BKC) ilegal hasil penindakan sepanjang 2025.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di halaman Kantor Pemerintah Kabupaten Kediri pada Rabu (22/4).
BKC ilegal yang dimusnahkan terdiri dari 6.996 batang rokok dan 735 botol minuman mengandung etil alkohol yang tidak dilekati pita cukai.
Barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan dari operasi gabungan sepanjang 2025 yang melibatkan Satpol PP, Bea Cukai, TNI, dan Polri.
Operasi gabungan tersebut dilaksanakan di delapan kecamatan, yakni Ngasem, Gampengrejo, Plosoklaten, Wates, Ngancar, Gurah, Kunjang, dan Plemahan.
Kepala Seksi Penyidikan dan Barang Hasil Penindakan Bea Cukai Kediri Heri Sustanto selaku perwakilan yang hadir menegaskan operasi serupa akan terus dilakukan secara rutin setiap bulan.
“Kegiatan ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah daerah bersama Bea Cukai dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal yang berpotensi merugikan negara,” tegas Heri dalam keterangannya, Jumat (24/4).
Dia berharap pemusnahan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang cukai.









































