jpnn.com, AMBON - Kantor Wilayah Bea Cukai Maluku dan Bea Cukai Ambon bersinergi menindak puluhan ribu batang rokok ilegal di wilayah tersebut pada Selasa (8/7) dan Kamis (10/7).
Dalam operasi penindakan tersebut, tim mengamankan barang bukti, berupa rokok tanpa pita cukai berjenis sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) sejumlah 27.092 batang dengan nilai barang mencapai Rp 40.345.000 dan potensi penerimaan negara sebesar Rp 26.304.000.
“Keberhasilan ini menjadi bukti keseriusan Bea Cukai dalam pemberantasan rokok ilegal di Provinsi Maluku,” kata Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Humas Kanwil Bea Cukai Maluku Donald Mainassy dalam keterangannya, Kamis (17/7).
Dia mengungkapkan kronologi penindakan berawal dari informasi intelijen yang diterima tim penindakan Kanwil Bea Cukai Maluku.
Atas informasi tersebut, tim melakukan operasi pasar di wilayah Gemba, Kecamatan Kairatu Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat pada Selasa (8/7).
Hasilnya, tim menemukan adanya penjualan rokok tanpa pita cukai yang kemudian dikembangkan ke distributor utama di Waisarisa, Kecamatan Kairatu Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat.
Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada Bea Cukai Ambon yang berhasil melakukan penindakan lanjutan di Wahai, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah pada Kamis (10/7).
Donald mengatakan kedua kasus ini diselesaikan melalui mekanisme ultimum remedium dengan pengenaan sanksi sebesar tiga kali nilai cukai yang menghasilkan penerimaan negara sebesar Rp 60.837.000.