Bea Cukai Gagalkan Ekspor Ilegal 190 Kg Emas, Selamatkan Negara Rugi Rp 41,19 Miliar

5 hours ago 11

Bea Cukai Gagalkan Ekspor Ilegal 190 Kg Emas, Selamatkan Negara Rugi Rp 41,19 Miliar

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama saat berbicara dalam konferensi pers terkait penindakan ekspor ilegal 190 kg emas di Bandara Halim Perdanakusuma. Foto: Dokumentasi Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai Jakarta menggagalkan upaya ekspor ilegal ratusan kilogram emas melalui Bandara Halim Perdanakusuma.

Dalam penindakan yang dilaksanakan pada Senin (27/4) itu, petugas mengamankan barang bukti, berupa 60,3 kg perhiasan dan 130,262 kg koin emas, serta menyelamatkan negara dari potensi kerugian Rp 41 miliar.

Penindakan tersebut berawal dari informasi adanya rencana pengiriman enam koli paket, berisi gold jewelleries dan gold coins yang diduga tidak diberitahukan dalam dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).

Barang tersebut rencananya akan diangkut menggunakan pesawat carter dengan nomor registrasi N117LR yang dijadwalkan tinggal landas pada pukul 14.30 WIB.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas segera melakukan pemeriksaan mendalam terhadap muatan pesawat di area apron Bandara Halim Perdanakusuma.

Hasilnya, petugas menemukan enam koli perhiasan emas berbentuk gelang sebanyak 611 buah dengan berat total 60,3 kg senilai USD 8.940.000 dan koin emas sebanyak 2.971 buah dengan berat total 130,262 kg senilai USD 19.409.161,67.

Total nilai seluruh barang ialah USD 28.349.161,67 atau setara dengan Rp 502.545.577.047.

Pembawaan barang ekspor yang tidak diberitahukan tersebut selanjutnya dilakukan penegahan dan diterbitkan Surat Bukti Penindakan (SBP) Nomor SBP-27/Mandiri/KBC.0801/2026 tanggal 27 April 2026 beserta berita acara terkait.

Bea Cukai menyelamatkan potensi negara rugi Rp 41 miliar setelah berhasil menggagalkan ekspor ilegal 190 kg emas via bandara Halim Perdanakusuma

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |